Perusahaan Minta Keringanan Pembayaran THR, Apindo: Kondisi Usaha Masih Kontraksi dan Penerimaan Belum Stabil

- 1 Mei 2021, 17:15 WIB
 Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani (tengah) saat Press conferent atas dugaan korupsi dana BPJAMSOSTEK, di Jakarta, belum lama ini.
Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani (tengah) saat Press conferent atas dugaan korupsi dana BPJAMSOSTEK, di Jakarta, belum lama ini. /dokumentasi pribadi

PR DEPOK - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan keringanan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Kondisi ini akibat penerimaan perusahaan belum berjalan lancar.

"Kami harap pemerintah dan pekerja juga memahami apabila masih ada perusahaan yang meminta keringanan pembayaran THR kepada pekerja saat ini. Ini karena memang sebagian besar sektor usaha masih dalam kondisi kontraksi dan belum memiliki kondisi penerimaan yang stabil atau lancar karena itu mereka perlu diberi ruang gerak dan fleksibilitas untuk memenuhi kewajiban THR-nya kepada karyawan," kata Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Permintaan fleksibilitas pembayaran THR diklaim bukan berarti mangkir dari kewajiban membayar THR kepada pekerja.

Baca Juga: Gus Umar Beri Pesan Menohok Buat Moeldoko: Belajar dari Pak Amien Rais yang Buat Partai, Masa Mau Nyolong

"Kami berharap semua pihak bisa positive thinking dan meyakini bahwa pelaku usaha juga bersimpati terhadap kebutuhan karyawan di masa-masa hari raya," ujarnya.

Pekerja diminta mengerti upaya perusahaan sedang berupaya mempertahankan kelangsungan hidupnya dan lapangan kerja.

"Jadi, kami harap semua pihak tidak menghakimi dan bisa memaklumi bila ada perusahaan yang meminta fleksibilitas dan membuat kesepakatan khusus dengan pekerjanya untuk pemenuhan pembayaran tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Bersama TNI Siap Menangani KKB di Papua

Shinta menghargai perusahaan yang bisa memberikan THR kepada pekerja secara tetap waktu sesuai aturam.

"Kami harap pemerintah dan serikat pekerja juga mengapresiasi hal ini karena kondisi yang ada saat ini sama sekali tidak mudah bagi pelaku usaha untuk menopang beban THR plus gaji yg momentumnya datang hampir berbarengan meskipun secara umum kondisi finansial sudah sedikit lebih baik dari tahun lalu," tuturnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta berharap tunjangan hari raya (THR) yang tidak bisa dibayarkan pengusaha kepada pekerja dapat dilakukan sesuai peraturan.

Baca Juga: Polri Pastikan Cairan di Kantor FPI Berpotensi Jadi Bahan Peledak, Said Didu: Haha, Pupuk Juga Berpotensi

"Jika pengusaha memiliki setengah kemampuan dengan cara mencicil, harus ada kesepakatan bersama. Termasuk yang tidak mampu sama sekali juga harus ada kesepakatan sampai cashflow (arus kas) pengusaha memungkinkan untuk membayar THR," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

Pengusaha diklaimnya tidak akan menghindar dari tanggungjawab membayar THR. Namun, pekerja diminta memahami kondisi yang dialaminya.

"Yang jelas pengusaha tidak lari dari tanggung jawab membayar THR, hanya memang butuh waktu yang tepat sembari menunggu pulihnya perekonomian. Opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR 100%," tuturnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah