PR DEPOK – Ahli hukum dari Universitas Indonesia (UI), Heru Susetyo turut memaparkan pendapatnya terkait penangkapan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 pada Selasa, 27 April 2021 lalu di kediamannya.
Melalui sebuah video wawancara yang diunggah kanal YouTube Bang Arief, Heru Susetyo memberikan tanggapannya atas penangkapan Munarman yang dinilai melanggar unsur Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut penilaiannya, tak sedikit peristiwa-peristiwa yang terkait dengan pelanggaran hukum dan HAM.
Ia pun menilai bahwa proses dan prosedur penangkapan yang dilakukan Densus 88 tersebut kurang tepat.
“Kalau saya amati memang ada prosedur yang kurang tepat, bahwa ada pekerjaan penegakkan hukum itu sudah kewenangan dari negara,” tutur Heru sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 2 Mei 2021.
Akan tetapi, setiap orang, baik itu tersangka, terdakwa, saksi, atau orang per orang yang terlibat dalam proses hukum harus dijamin juga hak-haknya.