PR DEPOK – Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Johanes Suryo (JS) Prabowo merespons pernyataan TNI Angkatan Laut (AL).
Sebelumnya, masyarakat gencar menggalang dana untuk membantu TNI AL membeli kapal selam baru.
Penggalangan dana itu dilakukan setelah adanya berita bahwa KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam di Peraian Bali bagian utara.
Akan tetapi, TNI AL dikabarkan ‘menolak’ uang tersebut dan menerangkan dana yang telah terkumpul ini tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam baru.
Sebelumnya, di akun Twitter pribadinya @JSuryoP1, JS Prabowo kemudian menanyakan nasib dari uang Rp1,2 miliar tersebut.
“Jadi gimana nih,” ujar JS Prabowo bertanya.
Dalam cuitan selanjutnya, ia menegaskan bahwa membeli sebuah kapal selam tidak cukup bermodalkan uang hasil donasi saja.
pasBaca Juga: Pasukan TNI Dikirim ke Papua, Ronnie: Apa Tahan Gigitan Nyamuk di Papua? Biar Sniper Juga Gak Tenang di Hutan
“Bagi kita, membeli kapal selam itu tidak cukup hanya bermodalkan uang hasil donasi,” kata JS Prabowo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Lebih jauh, purnawirawan TNI ini mengungkapkan bahwa proses pembelian sebuah kapal selam rumit, sama halnya seperti kelompok minoritas yang kesulitan membangun rumah ibadahnya di tengah lingkungan mayoritas.
“Prosesnya rumit, sama rumitnya dengan minoritas membangun rumah ibadah dilingkungan mayoritas yang agamanya berbeda,” tutur JS Prabowo mengakhiri cuitan.
Di lain kesempatan, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengapresiasi kepedulian masyarakat guna membantu TNI membeli kapal selam.
“Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan,” ujarnya.
Akan tetapi, dengan berat hati, Julius mengatakan dana tersebut terpaksa ditolak karena ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.
Menurutnya, tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista di dalam Undang-Undang (UU).
“Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada,” kata Julius.***