"Karena saat Habib Rizieq setuju dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan akhirnya akad nikah dilaksanakan di panggung perayaan maulid," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menghadirkan saksi fakta dari pihak terdakwa.
Sidang kali ini perihal perkara nomor 221, 222, dan 226 untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dalam sidang kali ini pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi untuk kasus Petamburan, yakni ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan ehaks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.
Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum tidak menghadirkan saksi, sebagaimana disampaikan oleh Aziz Yanuar.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Mereka adalah Wali Kota Bogor Bima Arya, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, hingga mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.***