KKB Akan Gugat Pemerintah Soal Label Teroris, Abdul Kadir: Pengadilan Internasional Tak Layani Separatis

- 4 Mei 2021, 07:32 WIB
Dirjen Asia Pasifik dan Afrika, Dubes RI Abdul Kadir Jailani.
Dirjen Asia Pasifik dan Afrika, Dubes RI Abdul Kadir Jailani. /Twitter @akjailani

PR DEPOK - Dirjen Asia Pasifik dan Afrika, Duta Besar Abdul Kadir Jailani, mengomentari soal niat Organisasi Papua Merdeka (OPM), atau yang disebut juga sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akan menggugat balik ke pengadilan internasional.

Dalam keterangannya, ia menyoroti rencana para Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB-OPM untuk menggugat label teroris yang disematkan oleh pemerintah ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Court of Justice (ICJ).

Abdul Kadir Jailani meyakini bahwa ICJ tidak akan melayani gugatan yang dilayangkan oleh OPM atau KKB di Papua ini.

Baca Juga: Lampu Merah Pintu Keluar Tol Cijago Depok Ramai Pengendara, Warga hingga Demokrat Bagi-bagi Takjil Gratis

Pasalnya, katanya melanjutkan, gugatan tersebut datang dari kelompok separatis atau yang telah dilabeli teroris oleh pemerintah Indonesia.

"International Court of Justice (ICJ) tidak melayani gugatan yg diajukan oleh kelompok separatis / teroris," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @akjailani.

Tak hanya itu, Abdul Kadir Jailani juga mengatakan bahwa International Court of Justice atau ICJ hanya bisa menangani sengketa hukum yang terjadi antara satu negara dengan negara lainnya.

Baca Juga: Kurang dari 10 Hari Jelang Lebaran, Harga Cabai Merah di Pasar Cisalak Depok Turun Signifikan

"ICJ  hanya dpt menangani sengketa hukum antar negara....," katanya menambahkan.

Cuitan Abdul Kadir Jailani.
Cuitan Abdul Kadir Jailani. Tangkap layar Twitter @akjailani

Untuk diketahui, ICJ atau Mahkamah Pidana Internasional merupakan badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Badan ini memiliki fungsi utama yakni untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antar negara-negara anggota PBB, serta memberikan pendapat berupa nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.

Baca Juga: Cegah Membeludaknya Pengunjung pada Jam Tertentu, Tanah Abang Berlakukan Ganjil Genap dan Jam Operasional Baru

OPM atau KKB sendiri meyakini bahwa pihaknya akan memiliki kekuatan hukum atas wilayah Papua yang ditempatinya.

Disampaikan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, pihaknya tak akan ragu untuk membawa masalah ini ke pengadilan internasional jika pemerintah Indonesia berani melabeli organisasi mereka sebagai teroris.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, telah resmi melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Papua sebagai teroris.

Baca Juga: Usai Dua Kali Terpapar Covid-19, Atta Halilintar Akui Kini Perbanyak Waktu di Rumah dengan Aurel Hermansyah

Tak hanya itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa pemerintah telah memerintahkan BIN, Polri, TNI, serta aparat terkait lainnya untuk melakukan tindakan cepat, tegas, dan terukur dalam menghadapi KKB di Papua itu.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @akjailani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x