Meski larangan mudik telah disiarkan, ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan melintas saat masa larangan mudik berlangsung.
Sejumlah kendaraan itu di antaranya pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, dan kendaraan yang membawa ibu hamil dengan didampingi satu orang keluarga untuk kepentingan persalinan.***