PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, turut menanggapi isu akan diberhentikannya penyidik senior KPK, Novel Baswedan beserta puluhan pegawai lain yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Dalam keterangan tertulis, Said Didu mempertanyakan pengganti Novel Baswedan, jika memang benar penyidik senior KPK itu tidak lulus tes untuk menjadi pegawai ASN.
"Kalau Novel Baswedan @nazaqistsha tdk lulus test kebangsaan dan dipecat dari
@KPK_RI, kira2 siapa2 saja yg bisa jadi penyidik @KPK_RI?" ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Selasa, 4 Mei 2021.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Wilayah Sebaran 17 Kasus dari 3 Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di Indonesia
Pernyataan Said Didu ini merujuk pada kabar yang menyebutkan bahwa Novel Baswedan serta sekitar 70 pengawai KPK lain akan diberhentikan dari lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, pihak KPK sendiri telah membenarkan soal tes wawasan kebangsaan yang dilakukan untuk mengganti status para pegawainya menjadi Aparat Sipil Negara atau ASN.
Disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, hasil tes wawasan kebangsaan yang diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah diterima pada 27 April 2021 kemarin.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Mei 2021: Apakah Mama Rosa akan Segera Melihat Hasil Tes DNA Reyna?
"KPK benar telah menerima hasil "assessment" wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) tanggal 27 April 2021," ujar Ali Fkiri.
Meskipun hasil tes wawasan kebangsaan itu belum bisa diketahui, tetapi Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan hasil tes tersebut kepada publik dalam waktu dekat.
"Namun mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan. KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," katanya menerangkan.
Di sisi lain, menanggapi soal kabar akan adanya penyidik KPK dan pegawai lainnya yang dipecat, Sekjen KPK, Cahya H Harefa, mengimbau agar publik tetap berpegang pada informasi resmi yang dikeluarkan langsung kelembagaan KPK.
"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," ujar Cahya.***