Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Putuskan untuk Menghentikan Gugatan dari KLB kepada Partai Demokrat

- 4 Mei 2021, 18:49 WIB
Majelis Hakim PN Jakpus Putuskan untuk Menghentikan Gugatan dari KLB kepada Partai Demokrat.*
Majelis Hakim PN Jakpus Putuskan untuk Menghentikan Gugatan dari KLB kepada Partai Demokrat.* /Antara//

PR DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan gugatan yang disampaikan oleh kelompok kongres luar biasa (KLB) kepada para pengurus Partai Demokrat (PD) sehubungan dengan pemberhentian sebagai kader dan penetapan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada tahun 2020.

Gugatan ini dihentikan oleh majelis hakim disebabkan pihak kelompok KLB sebagai penggugat bersama kuasa hukumnya mangkir selama tiga kali berturut-turut dalam persidangan.

Padahal para penggugat sudah lebih dulu dimintai kehadirannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Penyaluran BST 2021 Berakhir, Namun Penerima Masih Bisa Dapat Bansos Lain dari Kemensos

“(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: 1. Gugatan para penggugat gugur; 2. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan,” ungkap Saifudin Zuhri selaku ketua majelis hakim ketika bacakan putusan sidang dikutip Pikiranrakyat-depok dari ANTARA.

Usai pembacaan tersebut, maka majelis hakim pun menjelaskan bahwa sidang tak akan dilanjutkan dan ditutup.

Tercatat pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah melakukan tiga kali pemanggilan pada penggugat atau kuasa hukum untuk datang ke persidangan pada tanggal 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Pujian Saat Main di Vincenzo, Kwak Dong Yeon Curhat Sering Dipukul di Lokasi Syuting

Sayangnya, pihak penggugat tak menjelaskan alasan di balik mangkirnya mereka kepada majelis hakim.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x