Daftar 8 Wilayah yang Diperbolehkan Adanya Aktivitas Mudik Lokal Selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

- 5 Mei 2021, 14:30 WIB
 Pemudik sepeda motor mulai memadati jalur arteri Pantai Utara Jawa di Karawang, Jawa Barat, Selasa 4 Mei 2021 dini hari.Mereka pulang kampung sebelum pemerintah memberlakukan pelarangan mudik.
Pemudik sepeda motor mulai memadati jalur arteri Pantai Utara Jawa di Karawang, Jawa Barat, Selasa 4 Mei 2021 dini hari.Mereka pulang kampung sebelum pemerintah memberlakukan pelarangan mudik. /ANTARA/Sugiharto Purnama/

PR DEPOK – Sebanyak 8 Wilayah diperbolehkan lakukan mudik lokal saat adanya larangan mudik lebaran 2021.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi melarang adanya aktivitas mudik lebaran tahun 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi Indonesia yang sekarang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dukung Firli Bahuri Pecat Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ferdinand: Negara Tak Boleh Diurus yang Tak Cinta NKRI

Larang tersebut mengakibatkan semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6 hingga 17 Mei.

Tetapi ada beberapa wilayah yang diperbolehkan adanya aktivitas mudik lokal selama periode pelarangan mudik.

Pengecualian tersebut berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau lebih tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Bantah Hasil Tes bagi Pegawai KPK Disebut Langgar UU, Ahmad Sahroni: Bila Perlu BKN Buka Hasil Tes ke Publik

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id pada 14 April 2021 berikut daftar 8 wilayah yang diperbolehkan adanya mudik lokal.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x