PR DEPOK – Sebanyak 8 Wilayah diperbolehkan lakukan mudik lokal saat adanya larangan mudik lebaran 2021.
Seperti diketahui, pemerintah telah resmi melarang adanya aktivitas mudik lebaran tahun 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi Indonesia yang sekarang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Larang tersebut mengakibatkan semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6 hingga 17 Mei.
Tetapi ada beberapa wilayah yang diperbolehkan adanya aktivitas mudik lokal selama periode pelarangan mudik.
Pengecualian tersebut berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau lebih tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id pada 14 April 2021 berikut daftar 8 wilayah yang diperbolehkan adanya mudik lokal.