Daftar 8 Wilayah yang Diperbolehkan Adanya Aktivitas Mudik Lokal Selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

- 5 Mei 2021, 14:30 WIB
 Pemudik sepeda motor mulai memadati jalur arteri Pantai Utara Jawa di Karawang, Jawa Barat, Selasa 4 Mei 2021 dini hari.Mereka pulang kampung sebelum pemerintah memberlakukan pelarangan mudik.
Pemudik sepeda motor mulai memadati jalur arteri Pantai Utara Jawa di Karawang, Jawa Barat, Selasa 4 Mei 2021 dini hari.Mereka pulang kampung sebelum pemerintah memberlakukan pelarangan mudik. /ANTARA/Sugiharto Purnama/

1. Medan: Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul

5. Semarang: Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

Baca Juga: Sinopsis The November Man, Aksi Mantan Anggota CIA Terjebak Misi Melawan Mantan Muridnya Sendiri

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen

7. Gresik: Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan

8. Makassar: Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah