Antisipasi Libur Lebaran, Pemkab Tangerang Bentuk Tim Pengawasan untuk Monitoring di Kawasan Wisata

- 5 Mei 2021, 15:01 WIB
Salah satu kawasan wisata yang dikunjungi saat bulan Ramadhan menjelang lebaran.
Salah satu kawasan wisata yang dikunjungi saat bulan Ramadhan menjelang lebaran. /ANTARA

Aturan-aturan yang wajib diterapkan pelaku wisata antara lain membatasi jumlah wisatawan yang berkunjung termasuk tamu hotel, restoran, dan perbelanjaan.

Selain itu pelaku usaha juga harus membatasi jam operasi selama masa libur lebaran dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Aturan itu, lanjutnya, berlaku bagi setiap kawasan wisata termasuk rekreasi maupun tempat hiburan seperto rumah makan, hotel, bahkan bioskop.

“Baik itu pada wisata rekreasi, tempat hiburan seperti bioskop, tempat perbelanjaan, rumah makan, hotel, dan yang lainnya wajib mengikuti aturan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Nilai Lemahkan KPK Cukup dengan Pecat Pegawai Panutan, Emerson: Koruptor Tentu Berterima Kasih Atas Ide Ini

Setelah adanya aturan mengenai hal tersebut Hery mengungkapkan jika nantinya ada pelaku wisata yang melanggar aturan serta tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maka pihaknya tidak segan-segan dan dengan tegas akan menindak tegas dengan mencabut izin usahanya.

“Kalau melanggar, tentu kita akan menindaknya, mulai dari teguran sampai dilakukan penutupan tempat usahanya,” ujar Hery.

D isisi lain, kata Hery, guna mencegah terjadinya lonjakan jumlah wisatawan dari luar daerah, maka pihaknya akan mengoptimalkan sejumlah posko penyekatan di perbatasan wilayah yang akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar Melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi atau risiko besar yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah