Dalam pernyatannya, Firli menuturkan akan memberlakukan isolasi mandiri di Rutan KPK pada tersangka APA guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-10 di lingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," ucapnya.
Baca Juga: Tol Layang Mohammed Bin Zayed atau Japek Arah Cikampek akan Ditutup Mulai Kamis Pukul 00.00 WIB
Atas tindakan yang dilakukan para tersangka, APA dan DR disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berbeda dengan keempat tersangka lainnya yakni RAR, AIM, VL dan AS.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***