PR DEPOK – Dalam kasus suap yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP), KPK memanggil Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan bersama 4 orang pejabat Pemkot Cimahi lainnya sebagai saksi.
Pemanggilan kelima pejabat Pemkot Cimahi sebagai saksi SRP yang dijadwalkan pada Rabu 5 Mei 2021 dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ia menyebutkan bahwa para saksi tersebut diperiksa KPK di Kantor Wali Kota Cimahi.
Baca Juga: Pastikan Hak Pekerja di Depok, Disnaker Jadwalkan Sidak Perusahaan yang Tidak Bayar THR
"Hari ini pemeriksaan saksi SRP, tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu 5 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Selain Dikdik Suratno Nugrahawan, 4 orang saksi lain yang turut dipanggil KPK yakni Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Muhammad Roni, dan Ahmad Nuryana selaku Asisten Ekonomi Pembangunan.
Para saksi dipanggil menyusul pengakuan terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Senin 19 April 2021.
Baca Juga: Dalam Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, JPU Hadirkan 2 Jurnalis TV Swasta dan 3 Saksi Ahli
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui hubungan 5 pejabat Pemkot Cimahi tersebut dengan kasus suap penyidik KPK SRP.
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay terbukti dalam perkara suap terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Agar kasus suap yang diperbuat tidak diusut, Ajay mengaku dimintai Rp1 miliar dari oknum yang mengaku KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya.
Diketahui, sebelumnya penyidik KPK SRP bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
MS diminta menyiapkan uang Rp1,5 miliar agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
MS selanjutnya menyetujui komitmen tersebut dan secara bertahap mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman SRP, Riefka Amalia.
Selain mentransfer sejumlah uang, MS memberikan pula uang tunai kepada SRP, sehingga total uang diterima Rp1,3 miliar hingga kemudian memberi Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.***