Pengemudi Mobil Kekaisaran Sunda Diperiksa Subdit Kamneg Polda Metro Jaya

- 5 Mei 2021, 21:00 WIB
Mobil Mitsubishi  Pajero Sport  viral yang ditahan pihak kepolisian karena menggunakan pelat nomor dari Kekaisaran Sunda Nusantara
Mobil Mitsubishi Pajero Sport viral yang ditahan pihak kepolisian karena menggunakan pelat nomor dari Kekaisaran Sunda Nusantara /PMJ News

Pengemudi mobil Kekaisaran Sunda Nusantara tersebut beserta kendaraannya kemudian diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: 2.500 Ruang Isolasi Disiapkan Pemprov Jabar Bagi Pemudik Nekat, Pemkab Bogor Sediakan Tempat Angker

Untuk dimintai beberapa keterangan lantaran yang bersangkutan tidak bisa menunjukan STNK kendaraan yang sah.

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni pasal 288 dan 280 Undang-Undang LLAJ.

"Untuk sementara ini kita tilang, tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280, dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukan STNK," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x