MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK, BEM UI: Berita Duka, KPK Telah Meninggal Dunia!

- 6 Mei 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Dok KPK/

PR DEPOK – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Kamis, 6 Mei 2021.

Dalam pokok permohonan yang diajukan oleh 14 orang pemohon tersebut, Majelis Hakim MK juga menolak permohonan pemohonan untuk keseluruhannya.

Baca Juga: Pertama Kali! KPK Pasang Foto Jokowi-Ma’ruf Saat Jumpa Pers, Gde Siriana: Mulai Hari Ini Keliatan Siapa Bosnya

Pada bagian konklusi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman, disebutkan bahwa permohonan provisi maupun pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Penolakan permohonan uji formil terhadap UU KPK ini pun kemudian menjadi sorotan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

Melalui akun Twitter @BEMUI_Official pada Rabu, 5 Mei 2021, diunggah poster dengan gambar yang tampak seperti batu nisan.

Baca Juga: Soal Qunut di TWK KPK, Zubairi Djoerban: Saya Keder Juga Jika Dites Gitu, Ayolah Jangan Drama Nasional Terus

BERITA DUKA: KPK TELAH MENINGGAL DUNIA!” tulisnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x