Tanggapi Isu Novel Baswedan Keluar Gara-gara TWK, Gus Umar: Tes Pimpinan KPK Saja Gak Ada TWK

- 6 Mei 2021, 10:45 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar. /Twitter@ UmarAlChelsea_

Hasilnya, pegawai KPK yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Harga Daging Ayam di Pasar Depok Jaya Mulai Merangkak Naik

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pelaksanaan asesmen TWK oleh KPK merupakan sebuah amanat dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Firli menyebutkan, KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi KPK.

Baca Juga: Saksi Ungkap Juliari Batubara Sewa Jet Pribadi Pakai Dana Hibah, Ricky: Sangat Menyakitkan bagi Rakyat

Ketua KPK pun menegaskan, pihaknya sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x