Tanggapi Isu Novel Baswedan Keluar Gara-gara TWK, Gus Umar: Tes Pimpinan KPK Saja Gak Ada TWK

- 6 Mei 2021, 10:45 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar. /Twitter@ UmarAlChelsea_

PR DEPOK – Soal isu Novel Baswedan akan dikeluarkan dari KPK karena tidak lulus TWK, hingga kini masih menuai banyak tanggapan, salah satunya tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.

Gus Umar mengaku heran terkait KPK mengadakan TWK terhadap para pegawainya.

Pasalnya, menurut Gus Umar dalam tes pemimpin KPK tidak menggunakan TWK.

Baca Juga: Perhatian, Harga Daging Sapi di Depok Tembus Rp150.000 per Kg Jelang Lebaran 2021

Kritik tersebut ia bagikan melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @UmarAlChelsea_ pada Kamis, 6 Mei 2021.

Test pimpinan @KPK_RI saja Gak ada tes wawasan kebangsaan,” tulis Gus Umar.

Gus Umar berpendapat bahwa para pegawai KPK dipaksa mengikuti TWK.

nah ini malah dipaksa tes kebangsaan,” tulisnya.

Baca Juga: Ada Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Yan Harahap: Sudah tak Pantas Lagi HRS Diadili, Gak Adil Bila Dilanjutkan

Maka dari itu, ia menilai bahwa KPK bertindak kurang tepat bila Novel Baswedan keluar dengan paksaan berdasarkan hasil TWK tersebut.

Suram benar @KPK_RI kalau Novel dipaksa keluar,” tulis Gus Umar pada akhir cuitannya.

Sebelumnya, Novel Baswedan mengakui mendengar informasi bahwa dirinya tidak lolos dalam TWK.

Baca Juga: Lebaran Perdana Bersama Nathalie Holscher, Sule Akui Kangen Mudik ke Bandung

"Ya, benar, saya dengar info (hasil tes ASN oleh KPK) tersebut," kata Novel dalam keterangannya di Jakartaseperti diberitakan sebelumnya.

Dari hasil tersebut, ia menganggap bahwa ada upaya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

Bahkan menurutnya, jika informasi itu benar adanya, maka ada campur tangan ketua KPK.

Baca Juga: Lebaran Perdana Bersama Nathalie Holscher, Sule Akui Kangen Mudik ke Bandung

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel Baswedan.

Sementara itu, KPK telah mengumumkan hasilasesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hasilnya, pegawai KPK yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Harga Daging Ayam di Pasar Depok Jaya Mulai Merangkak Naik

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pelaksanaan asesmen TWK oleh KPK merupakan sebuah amanat dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Firli menyebutkan, KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi KPK.

Baca Juga: Saksi Ungkap Juliari Batubara Sewa Jet Pribadi Pakai Dana Hibah, Ricky: Sangat Menyakitkan bagi Rakyat

Ketua KPK pun menegaskan, pihaknya sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x