Kemudian Revi mengungkapkan empat kriteria penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang bisa berpergian dari Terminal Kalideres selama larangan mudik.
"Jadi hanya untuk penumpang khusus atau yang non-mudik ya. Empat kategori itu pertama penumpang tersebut melakukan perjalanan dinas, menjenguk keluarga meninggal, kemudian sakit, dan hamil atau melahirkan," ucapnya.
Empat kategori penumpang khusus dan non-mudik dapat membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres serta terlebih dahulu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta kepada petugas.
Pengurusan SIKM bisa berlangsung di kelurahan dan disertai dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan sakit atau surat keterangan kematian.
Calon penumpang bisa memperoleh SIKM dengan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari tes cepat antigen atau GeNose C19.
"Jika tidak ada, penumpang wajib tes Genose di Terminal sebelum berangkat termasuk juga dengan pengemudinya (harus tes Genose sebelum berangkat)," ujarnya,
Bila calon penumpang dinyatakan positif Covid-19 dari tes GeNose C19, maka perlu melakukan tes PCR di Puskesmas Kecamatan Kalideres.
"Jika positif, maka perjalanan tersebut harus ditunda. Begitupula kalau persyaratan-persyaratan yang dimintakan tidak lengkap, maka perjalanan orang tersebut tidak dapat dilanjutkan," tuturnya.***