Izinkan Mudik Lokal di Solo Raya, Gibran: Solo Itu Kecil, Penyekatannya seperti Apa kalau Tak Dibolehkan?

- 7 Mei 2021, 16:22 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. /ANTARA/Aris Wasita.

Misalnya, kendaraan memuat penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Selanjutnya, masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Inter Milan vs Sampdoria, Misi Sang Juara Menambah Poin di Giuseppe Meazza

Berikutnya, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, misalnya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan, seperti ibu hamil dan anggota keluarga inti yang mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x