PR DEPOK - Balai Konservasi Borobudur menutup sementara Candi Borobudur mulai 8-17 Mei 2021. Kebijakan ini ditempuh guna mengurangi penyebaran Covid-19.
"Demi keselamatan pengunjung Candi Borobudur, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan, dan tenaga pendamping pemanfaatan Candi Borobudur, maka Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan pada 8-17 Mei 2021," kata Kepala Balai Konservasi Borobudur Wiwit Kasiyati dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 8 Mei 2021.
Penutupan Candi Borobudur didasarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.1/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magelang
Selain itu Surat Edaran Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/324/19/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian Covid-19 pada libur Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Magelang.
World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern/PHEIC (Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia/KKMD).
Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 443.5/4514/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021 tentang Zonasi Resiko Covid-19 di Kabupaten Magelang menyebutkan kabupaten ini tergolong zona oranye.
Jadi, untuk mengurangi transmisi Covid-19 dilakukam pelarangan dan penutupan kegiatan masyarakat di tempat keramaian publik atau destinasi wisata.