Johan Budi Sebut Berhentikan Pegawai KPK Basisnya UU Bukan Alih Status, Said Didu: Akhirnya Dia Muncul

- 9 Mei 2021, 11:09 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menanggapi terkait kabar pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Johan Budi, pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan syarat lulus TWK seperti berita yang beredar saat ini.

Hal itu disampaikan Johan Budi saat berada dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK di Jakarta pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Baca Juga: Ditanyai Soal Investasi Bodong 212 Mart, Haikal Hassan: Kok Tanya Saya?

"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status," kata Johan Budi.

DPR pun dikabarkan akan segera memanggil Ketua KPK atas kegaduhan yang terjadi terkait 75 pegawai yang dikabarkan akan dipecat tersebut.

Pernyataan Johan Budi itu pun ditanggapi oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Baca Juga: Sebut Buzzer Memang Kerap Pakai Isu Taliban, Febri: Dulu Dipake Serang KPK, Kalau Sekarang Belain

"Akhirnya Johan Budi muncul," kata Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 9 Mei 2021.

 

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter.com/@msaid_didu.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x