Johan Budi Sebut Berhentikan Pegawai KPK Basisnya UU Bukan Alih Status, Said Didu: Akhirnya Dia Muncul

- 9 Mei 2021, 11:09 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

Johan Budi pun telah menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang (UU) pegawai KPK bisa diberhentikan dengan alasan karena melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

"Itu kalau kita bicara di dalam aturannya. Jadi, tidak dikarenakan oleh alih status, apalagi alih status ini berdampak pada pemberhentian sebagai pegawai KPK atau tidak, itu adalah dasarnya peraturan komisi, saya yakin peraturan komisi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," kata Johan Budi.

Baca Juga: Bukan Babi Panggang, Ternyata Ini Penampakan ‘Bipang’ yang Dipromosikan Jokowi sebagai Menu Lebaran

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa soal 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan terancam dipecat, itu baru kabar yang bersumber dari pemberitaan saja.

"Berita itu kadang sedepa lebih ke depan dari kenyataannya, Pak Firli secara langsung, konferensi pers dari Ketua KPK, bahwa memang belum ada kesimpulan bahwa 75 orang ini dipecat atau diberhentikan," ucap Johan Budi.

Ia menuturkan bahwa dirinya melihat apa yang disampaikan oleh Ketua KPK soal 75 pegawainya yang tidak lolos TWK itu lebih ke tidak diberhentikan.

Baca Juga: Dengar Lagu 'Kamu' Milik Coboy Junior, Natasha Wilona dan Boy William Sama-sama Nostalgia Momen Ini

Johan Budi pun menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hanya mematuhi perintah Undang-Undang (UU) yang seharusnya memang dilaksanakan.

"Dalam kaitan alih status ini, saya tidak bicara apakah ada penyingkiran atau tidak, tetapi secara logika alih status itu akibat konsekuensi logis dari revisi Undang-Undang KPK, jadi ini perintah undang-undang," kata Johan Budi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x