Diketahui sebelumnya, kabar OTT KPK di Nganjuk tersebut telah dibenarkan oleh KPK. Penangkapan itu dilakukan terhadap Bupati Nganjuk.
"Benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, pada Senin, 10 Mei 2021.
Usai OTT dilaksanakan, KPK segera memeriksa Bupati Nganjuk yang ditangkap bersama pihak-pihak lainnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam, sesuai KUHAP, untuk bisa menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.***