Baca Juga: Ribut Soal Jokowi Sebut Bipang Ambawang, Teddy Gusnaidi: Karena Babi LSM MUI Hasilkan Uang
Pasca-OTT, Bupati Nganjuk tersebut diperiksa bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***