“Maka mereka melupakan salah satu cita-cita bernegara yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan dan keadilan sosial,” kata dia.
Arsul Sani menilai bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), tidak hanya berhenti pada pernyataan mengecam atau mengutuk keras tindak kekerasan Israel.
Seperti diketahui, kecaman keras tersebut kerap dilontarkan sebagai bentuk konsistensi dukungan dan solidaritas terhadap umat Islam Palestina.
Arsul Sani mendesak pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah penggalangan diplomatik untuk menekan Israel.
“Apalagi kecaman yang sama juga dilakukan sejumlah negara non-muslim antara lain Selandia Baru dan Skotlandia,” tutur Arsul Sani mengakhiri***