Sebut Upaya Penyingkiran 75 Pegawai KPK Terbukti, Febri: Tetap Dipaksakan Meski Tak Ada Dasar Hukum Kuat

- 12 Mei 2021, 03:30 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /ANTARA.

PR DEPOK - Mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengucapkan kalimat tarji atau innalillahi setelah mengetahui 75 pegawai resmi dinonaktifkan.

Febri Diansyah menyatakan upaya menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas kini benar-benar terbukti.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun... Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti.," kata Febri Diansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @febridiansyah.

Baca Juga: Minta Henry Subiakto Ditangkap Usai Sebar Hoaks, Gus Umar: Jangan karena Profesor Bisa Sesuka Hati

Bukan tanpa alasan, menurut Febri Diansyah penonaktifkan itu kesannya terlalu dipaksakan meski tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Apalagi, lanjut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi peralihan status lewat tes wawasan kebangsaan itu dikatakan tidak boleh merugikan pegawai KPK.

"Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yg kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tdk boleh merugikan pegawai KPK," ucap Febri Diansyah mengakhiri cuitannya.

Cuitan mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.
Cuitan mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. Tangkap layar Twitter.com/@febridiansyah.

Baca Juga: Perkara Bupati Nganjuk Dilimpahkan KPK ke Bareskrim Polri, Gus Umar: Demi Apa? kalau Gini Bubarkan Saja!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x