Sebut Upaya Penyingkiran 75 Pegawai KPK Terbukti, Febri: Tetap Dipaksakan Meski Tak Ada Dasar Hukum Kuat

- 12 Mei 2021, 03:30 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /ANTARA.

Seperti diberitakan sebelumnya, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan.

Hal itu disampaikan berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 yang telah ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri dan diterima di Jakarta, pada Selasa 11 Mei 2021.

SK tersebut diketahui berisi penetapan keputusan Pimpinan KPK perihal hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Ganjar Pranowo: yang Larang Mudik Itu Siapa? Mudik Boleh, Silakan Ajak Anak Istri atau Siapapun

Terdapat empat poin yang termaktub dalam SK tersebut, beberapa di antaranya adalah penetapan nama-nama 75 pegawai yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kemudian poin lain, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x