Berharap 75 Pegawai KPK Tidak Dipecat dengan Alasan Tak Lolos TWK, DPR Sarankan Beralih ke Status Ini

- 12 Mei 2021, 14:48 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. /Instagram @sultankhirulsaleh

Akan tetapi, menurutnya, memberikan pertimbangan terhadap pegawai KPK yang tidak lulus TWK namun berintegritas adalah perlu.

Jika pegawai KPK menjadi PPPK, maka akan meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Transformers: Age of Extinction, Aksi Perburuan Autobots dan Ksatria Legendaris Transformers

Sebelumnya, KPK melalui Ali Fikri membantah bahwa telah menonaktifkan 75 orang pegawainya karena tidak lulus dalam TWK.

Menurutnya, 75 orang pegawai KPK tersebut tidak dinonaktifkan, tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan jawabnya kepada atasannya langsung.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: London Protes Besar-besaran Bentuk Solidaritas ke Palestina, Fadli Zon: Maafkan, Kami Hanya Bisa Kirim Doa

Lebih lanjut, Ali Fikri menyebutkan bahwa permintaan surat tugas dari KPK kepada 75 pegawainya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x