"Mulai dari bupati hingga menteri. Melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," katanya.
Dengan demikian, Akademisi Universitas Al-Azhar ini menilai bahwa publik tidak perlu meratap atas penonaktifan 75 pegawai KPK terkait.
Terlebih sampai terus memainkan isu pelemahan KPK karena hasil tes wawasan kebangsaa (TWK ) tersebut.
Sebaliknya, ia mendorong publik sebaiknya mendorong KPK dalam kinerjanya, sehingga tetap produktif dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Sementara itu, terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menurutnya itu merupakan salah satu kewenangan dari pimpinan KPK dalam melaksanakan Undang-Undang KPK serta peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai.
Akan tetapi, proses peralihan pegawai KPK ini diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan. Perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujarnya.
Ia juga menganjurkan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.