Soroti Polemik Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Pakar Hukum Pidana: Tidak Perlu Meratap, Stop Isu Pelemahan

- 16 Mei 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Dok KPK

PR DEPOK – Terkait penonaktifan 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pakar hukum pidana Suparji Ahmad turut memberikan komentar.

Suparji Ahmad mengakui bahwa tindakan penonaktifan 75 orang pegawai KPK merupakan kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Artinya menurut Suparji Ahmad, penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut merupakan pemenuhan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan pelaksananya.

Baca Juga: KAI Promosi Pembelian KMT Seharga Rp20.000 dengan Isi Saldo Rp10.000 di Enam Stasiun, Berlaku Selama 3 Hari

"Namun demikian, ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan, yakni putusan MK nomor 70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," kata Suparji Ahmad melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Minggu 16 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tidak hanya itu, Suparji Ahmad turut menyoroti Undang-Undang KPK yang baru.

Ia mengatakan bahwa dengan diberlakukan Undang-Undang KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: 5 Kebiasaan Makan Buruk yang Harus Dihindari Jika Tak Ingin Menderita Kolesterol Tinggi, Konsumsi Makanan Lema

Maka dari itu, menurutnya tidak benar bila kinerja KPK akan menurun pasca ada 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x