Jika pihak-pihak bersangkutan merasa ada peraturan dan asas umum pemerintahan yang dilanggar oleh KPK, maka dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sejauh ini, pihak KPK sendiri menyebut 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN bukan dinonaktifkan tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.***