Soroti Polemik Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Pakar Hukum Pidana: Tidak Perlu Meratap, Stop Isu Pelemahan

- 16 Mei 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Dok KPK

Baca Juga: Tangisi Kondisi Palestina hingga Ikut Unjuk Rasa, Bella Hadid: Aku Sangat Terluka Melihat Saudara Palestinaku

Jika pihak-pihak bersangkutan merasa ada peraturan dan asas umum pemerintahan yang dilanggar oleh KPK, maka dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sejauh ini, pihak KPK sendiri menyebut 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN bukan dinonaktifkan tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x