Sementara itu Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait hak kunjungan kliennya.
"Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," kata Aziz.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada Selasa 27 April 2021 di kediamannya, di Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga terkait dengan kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Ia diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap 3 orang mantan petinggi FPI di Kota Makassar, pada Selasa 4 Mei 2021.
Selain itu, Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan sejumlah barang-barang seperti satu kardus berwarna coklat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.