Dalam hal ini, ia menyinggung soal materi tes wawancara dalam TWK tersebut dinilai janggal.
Alasan terakhir, pimpinan KPK dinilai bersikap sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran Idul Fitri, 241 ASN DKI Jakarta Tidak Masuk Tanpa Alasan
"Dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei (2021), MK (Mahkamah Konstitusi) telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai, tetapi pada tanggal 7 Mei (2021) tiga hari berselang pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabenenya sangat merugikan pegawai," ujar Hotman.
Padahal, menurutnya keputusan MK sudah merupakan keputusan final.
"Bukankah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," katanya.
Baca Juga: DPR Dorong Adanya Keterbukaan Soal Upaya Diplomasi dan Perkembangan Situasi di Palestina
Pada kesempatan yang sama, penyidik senior KPK Novel Baswedan turut memberikan komentar terkait aduan para pegawai ke Dewas KPK.
"Kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," kata Novel.***