Buntut Hasil Tes TWK 75 Pegawai KPK, 5 Orang Pimpinan Dilaporkan ke Dewas

- 19 Mei 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK/

Dalam hal ini, ia menyinggung soal materi tes wawancara dalam TWK tersebut dinilai janggal.

Alasan terakhir, pimpinan KPK dinilai bersikap sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran Idul Fitri, 241 ASN DKI Jakarta Tidak Masuk Tanpa Alasan

"Dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei (2021), MK (Mahkamah Konstitusi) telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai, tetapi pada tanggal 7 Mei (2021) tiga hari berselang pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabenenya sangat merugikan pegawai," ujar Hotman.

Padahal, menurutnya keputusan MK sudah merupakan keputusan final.

"Bukankah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," katanya.

Baca Juga: DPR Dorong Adanya Keterbukaan Soal Upaya Diplomasi dan Perkembangan Situasi di Palestina

Pada kesempatan yang sama, penyidik senior KPK Novel Baswedan turut memberikan komentar terkait aduan para pegawai ke Dewas KPK.

"Kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," kata Novel.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x