Akan tetapi walaupun telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana.
"Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," katanya.***
Akan tetapi walaupun telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana.
"Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," katanya.***
Editor: Adithya Nurcahyo
Sumber: Instagram @husinshihab