Aniaya Majikan Lasia, Neneng kini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Terancam Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

- 19 Mei 2021, 08:48 WIB
Neneng Nurhayati
Neneng Nurhayati /PMJ News/

PR DEPOK – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan seorang pembantu bernama Neneng Nurhayati (32 tahun) sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan aparat atas tindak lanjut dari kasus penganiayaan yang dilakukan Neneng terhadap majikannya yang sudah Lansia (69 tahun).

Atas perbuatan tersebut, Neneng akan dijerat dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Buntut Hasil Tes TWK 75 Pegawai KPK, 5 Orang Pimpinan Dilaporkan ke Dewas

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Cengkareng Kompol Egman, pada Selasa 18 Mei 2021.

“Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Egman kepada wartawan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, pada Selasa, 18 Mei 2021.

Egman kemudian menjelaskan awal mula kasus penganiayaan tersebut.

Menurutnya, tersangka Neneng nekat menganiaya lantaran sang majikan memberi teguran karena melihat panci rice cooker yang belum dibersihkan.

Karena merasa tegurannya tidak didengar, sang majikan lantas memaki Neneng dengan sebutan setan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x