Aniaya Majikan Lasia, Neneng kini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Terancam Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

- 19 Mei 2021, 08:48 WIB
Neneng Nurhayati
Neneng Nurhayati /PMJ News/

Akan tetapi, Neneng tidak terima dengan perlakuan sang majikan itu, terlebih disebut sebagai setan.

Baca Juga: Brighton vs Man City: Rekor Menang Tandang Beruntun di Liga Inggris Terhenti

Akhirnya Neneng melakukan aksi nekat dengan menyerang dan menganiaya sang majikan.

“Karena ditegur seperti itu dan dia tidak terima. Akhirnya dia lakukan penganiayaan tersebut,” sambung Egma.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah galon air mineral kosong yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Diketahui sebelumnya, beredar sebuah video seorang pembantu yang nekat menyiksa dan berlaku kasar kepada majikannya yang berusia lanjut.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Rabu, 19 Mei 2021: Sagitarius Ada Ikatan yang Dalam Antara Anda dan Pasangan

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @unnie_update pada Senin, 17 Mei 2021.

Dalam keterangannya, Neneng adalah wanita asal Sukabumi yang bekerja di rumah majikannya sejak akhir Januari 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah