Baca Juga: Bos Man City Tanggung Ongkos Suporter ke Final Liga Champions Kontra Chelsea
Sementara itu, alasan ketiga pelaporan tersebut adalah Pimpinan KPK yang dinilai sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.
"Dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei (2021), MK (Mahkamah Konstitusi) telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai, tetapi pada tanggal 7 Mei (2021) tiga hari berselang pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabenenya sangat merugikan pegawai," ujarnya.
"Bukankah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," tutur Hotman menambahkan.
Baca Juga: Bertemu dengan Novel Baswedan, Said Didu: Angka Korupsi Bansos Rp100 Triliun Memang Menarik
Sementara itu, Novel Baswedan berharap agar Dewan Pengawas bisa bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," kata Novel.***