Teror yang Dialami Aktivis dan Mantan Pimpinan KPK Dapat Diproses Polri Setelah Dapatkan Bukti

- 20 Mei 2021, 08:12 WIB
Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok. Humas.polri.go.id

PR DEPOK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperhatikan peretasan yang dialami sejumlah anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Secara umum Polri pasti menindaklanjuti sesuatu yang menjadi atensi di masyarakat tidak mungkin membiarkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Rabu, 19 Mei 2021.

Namun, apa yang dialami mereka harus ditemukan barang bukti awal yang cukup supaya dapat ditindaklanjuti Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 20 Mei 2021: Libra jika Merasa Lelah Beristirahatlah

"Bukti awal yang cukup bisa jadi masyarakat bisa membantu, memberikan bukti-buktinya kepada Polri, itu bisa, namanya itu peran serta masyarakat," ujarnya.

Ramadhan mengemukakan masyarakat dapat mengkomunikasikannya kepada anggota Polri secara langsung. Selain itu mereka bisa mengirimkan informasi kepada anggota Polri yang dikenalnya.

"Jadi bisa datang atau telepon juga bisa, mungkin ke anggota yang dikenal," kata Ramadhan.

Polri membuka pintu bagi masyarakat memberikan informasi terkait suatu tindak pidana.

Apalagi, masyarakat yang mengungkap tindak pidana akan dilindungi Undang-Undang Perlindungan Saksi, seperti identitas terlindungi yang dijamin pelaksanaannya oleh Polri.

Baca Juga: Segera Cek Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Online Mei 2021, Akses eform.bri.co.id/bpum di Sini

Sebelumnya, sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Wakil KPK Bambang Widjojanto dikabarkan mengalami peretasan pada Selasa, 17 Mei 2921.

Hal ini diduga berkaitan dengan konferensi pers tentang ‘Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai’.

Mereka mendapat teror dan mengalami peretasan nomor whatsapp, e-mail, media sosial, dan teror menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal.

Sebelumnya, ini pernah terjadi setelah diskusi revisi Undang-Undang KPK pada Maret 2020.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai peretasan terhadap nomor telepon, e-mail, dan media sosial sejumlah aktivis tidak dapat ditolerir. Jadi, Polri harus segera mengungkap pelaku tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 20 Mei 2021: Taurus Hari Ini adalah Harimu, Lakukan yang Terbaik

"Polisi bersama tim sibernya harus segera mencari tahu siapa dalang dari peretasan telepon para anggota ICW dan mantan pimpinan KPK. Oknum-oknum seperti itu sangat meresahkan, apalagi kejadiannya bersamaan dengan isu yang kini tengah menjadi pembahasan hangat di KPK," ucapnya.

Aksi penyadapan kepada mereka bisa menimbulkan sentimen negatif bagi prinsip kebebasan berpendapat di Indonesia. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan amanah undang-undang.

"Munculnya praktik penyadapan ini sangat dikhawatirkan, karena bisa memunculkan pandangan negatif terhadap kebebasan berekspresi kita. Padahal sudah jelas bahwa kebebasan berpendapat itu dilindungi undang-undang," ujarnya.

Sahroni meminta Polri memberikan perlindungan hukum yang cukup kepada mereka. Selain itu dapat menekan upaya intimidasi atau teror dari siapapun kepada aktivis dan masyarakat.

"Semua sama di mata hukum, dan semua wajib memiliki rasa aman ketika menyuarakan pendapatnya tersebut," tuturnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x