Menkes Pastikan Sembilan Jenis Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Covid-19 Berjalan demi Penanganan Pandemi

- 20 Mei 2021, 13:26 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /BPMI

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, laboratorium rujukan nasional adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, laboratorium pembina provinsi adalah laboratorium pemeriksa yang diberi tanggung jawab tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi dalam hal melaksanakan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.

Sedangkan, laboratorium pemeriksa adalah laboratorium yang bertugas sebagai penerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari berbagai tempat di antaranya rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya.

Setiap laboratorium mempunyai kapasitas pemeriksaannya sendiri yang ditandai oleh sejumlah faktor.

Baca Juga: Megawati Sebut Tak Kuat Dengar Kader PDIP Terjerat Kasus Korupsi, Dipo Alam: Nah loh, Insaf? Semoga

Mulai dari ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia yang akan melakukan berbagai kegiatan seperti pemeriksaan, pencatatan, dan pelaporan.

Menkes Budi menjelaskan dibutuhkan pengaturan yang bisa mengakomodir semua laboratorium yang terlibat dalam kegiatan pemeriksaan Covid-19 memiliki standar dan bekerja dalam kapasitas optimal,

Hal ini dilakukan demi memperoleh hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 yang cepat dan valid.

“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan Covid-19 ini,” tutur Menkes Budi.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x