PR DEPOK – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dimulai pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Tahun ini tersedia 1 juta formasi untuk guru PPPK, 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru, serta 189.000 formasi untuk pemerintah daerah yang juga dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dapat dilakukan dengan mengakses portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, berikut persyaratan pendaftaran sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram resmi @cpnsindonesia.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
9. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
Setelah melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, selanjutnya pilih instansi yang diinginkan dengan cara berikut.
1. Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun.
2. Lengkapi data pribadi.
3. Pilih instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan.
4. Lengkapi data pada kolom yang tersedia.
5. Unggah dokumen dan cekr resume.
6. Cetak kartu pendaftaran SSCN 2021
Dilansir dari Kemenpan RB, berikut rangkuman formasi CPNS dan PPPK 2021 dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Muncul Keinginan yang Unik, Nagita Slavina ‘Ngidam’ Makanan Jepang hingga Ingin Pergi ke Disneyland
1. Instansi pusat yang paling banyak dibutuhkan yakni: penjaga tahanan, analis perkara peradilan, pemeriksa, analis hukum pertanahan, perawat.
2. Tingkat provinsi yang paling banyak diminati sebagai berikut.
a. Kesehatan: perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis, bidan.
b. Teknis: polisi kehutanan, pengelola leuangan, pranata komputer, pengelola perpustakaan penyuluh pertanian.
Baca Juga: Penyaluran Bansos BST Rp300 Ribu Akan Diperpanjang hingga Juni, Simak Cara Dapatnya di Sini
3. Tingkat kabupaten/kota
a. Kesehatan: perawat, bidan, dokter, apoteker, pranata laboratorium kesehatan.
b. Teknis: auditor, penyuluh pertanian, pengelola keuangan, pengelola pengadaan barang/jasa polisi pamong praja.
Sementara itu, formasi PPPK 2021 yang dibutuhkan antara lain:
1. PPPK Pusat
Penyuluh KB, penyuluh perikanan, penyuluh kehutanan, perawat, dan perencana.
2. PPPK 2021 tingkat provinsi
Guru: guru BK, guru TIK, guru matematika, guru penjaorkes, dan guru seni budaya.
Kesehatan: perawat, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, apoteker, dan bidan.
Teknis: pranata komputer, teknik jalan dan jembatan, instruktur, pengelola pengadaan barang/jasa, penyuluh kehutanan.
3. PPPK kabupaten/kota
Untuk tingkat kabupaten/kota, formasi yang paling banyak dibutuhkan meliputi bidang guru, kesehatan, dan teknis sebagai berikut.
Guru: guru kelas, guru penjaorkes, guru BK, guru TIK, dan guru agama Islam.
Kesehatan: perawat, bidan, pranata laboratorium kesehatan, perekam medis, dan asisten apoteker.
Teknis: penyuluh pertanian, arsiparis, pranata komputer, pengelola pengadaan barang/jasa, dan pamong praja.
Sementara itu, terkait pedoman umum penerapan prokes yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 seperti berikut.
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis.
Baca Juga: Mengidap Penyakit Autoimun sejak 2018, Ashanty Ceritakan Gejala Awal yang Dialaminya
Jika berhadapan dengan banyak orang, maka penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
5. Membawa alat tulis pribadi
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah.
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Adapun pedoman ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT BKN, maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan pemerintah di lokasi ujian, termasuk membentuk tim kesehatan pada masing-masing titik seleksi.***