Buntut Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal, Menteri PAN RB Usulkan Pemecatan Oknum ASN yang Bersangkutan

- 22 Mei 2021, 21:17 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. /Dok Humas Setkab

PR DEPOK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo belum lama ini menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin ilegal. 

Ketiga pelaku yang menjual vaksin Covid-19 di Sumatra itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. 
 
Dalam pernyataannya, Tjahjo Kumolo menyatakan oknum mesti diberlakukan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka, yang merugikan masyarakat tersebut. 
 
 
"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet pada Sabtu, 22 Mei 2021. 
 
Terdapat dua aturan yang dirujuk terkait masalah tersebut, yakni pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 
 
Berdasarkan dua aturan itu, bila para oknum yang merupakan PNS terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka hukumannya bisa diberhentikan secara tidak hormat.
 
 
Dalam kasus tersebut, sembari menunggu proses hukum selesai, oknum yang terlibat dapat diberhentikan sementara sebagai PNS. 
 
Tjahjo berharap hukuman yang ditegakkan secara tegas oleh pemerintah bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.
 
"Kita harus tegas penegakan aturan ASN, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," ucapnya menambahkan.
 
Menpan RB Tjahjo juga menyesalkan adanya oknum ASN yang tega meraup keuntungan pribadi, di tengah situasi pandemi yang sulit ini. 
 
 
"Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh, bukan bersikap sebaliknya," ujar Tjahjo dengan tegas. 
 
Tak hanya itu, ia juga menekankan agar para ASN bisa bertindak atau berprilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
 
Sebagai tindak lanjut dari masalah oknum ASN yang jelas merugikan ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 
 
 
KemenPANRB dalam surat tersebut akan membahas soal proses pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. 
 
Sedangkan para pelaku atau oknum ASN yang bersangkutan, akan diberhentikan sementara sebagai PNS selama proses hukum berlangsung.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x