PR DEPOK – Baru-baru ini, kasus dugaan suap terkait jual beli vaksin Covid-19 ilegal kembali terjadi.
Kali ini, kasus jual beli ilegal vaksin Covid-19 ini terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Dalam kasus jual beli ilegal vaksin Covid-19 ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya seorang dokter.
Adapun keempat orang yang ditetapk tersangka itu di antaranya SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap).
Kemudian, KS (47) dokter pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut (penerima suap), dan yang terakhir SH seorang ASN di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut.
Terkait kasus jual beli ilegal vaksin Covid-19, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turut angkat bicara.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Panca mengatakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai diperuntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.