4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Vaksin Ilegal di Sumut, Polisi: 2 di Antaranya Berprofesi Dokter

- 22 Mei 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/MasterTux.

PR DEPOK – Baru-baru ini, kasus dugaan suap terkait jual beli vaksin Covid-19 ilegal kembali terjadi.

Kali ini, kasus jual beli ilegal vaksin Covid-19 ini terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Dalam kasus jual beli ilegal vaksin Covid-19 ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya seorang dokter.

Baca Juga: Israel Khianati Gencatan Senjata dengan Palestina, Fadli Zon: Negara Penjajah Memang Tak Bisa Dipercaya!

Adapun keempat orang yang ditetapk tersangka itu di antaranya SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap).

Kemudian, KS (47) dokter pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut (penerima suap), dan yang terakhir SH seorang ASN di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut.

Terkait kasus jual beli ilegal vaksin Covid-19, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turut angkat bicara.

Baca Juga: Jaksa Akui Salah dan Minta Maaf ke Habib Rizieq, HNW: Ini Kuatkan HRS Dkk tuk Dibebaskan Murni Demi Keadilan

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Panca mengatakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai diperuntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x