Busyro Ungkap Jadi Bupati Butuh 40 Miliar, Gubernur 100 Miliar, Rizal Ramli: Demokrasi Kriminal Harus Dihapus!

- 23 Mei 2021, 15:56 WIB
Rizal Ramli.
Rizal Ramli. /maritim.go.id

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

Sesuai pasal tersebut, pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan sehingga subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga: Sebut Khofifah Seumur Hidup Akan Malu pada Habib Rizieq, Rocky: Secara Moral, Perbuatannya Setara dengan HRS

"Maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Rizal Ramli menyebut aturan ambang batas membuat calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam pemilu karena kebanyakan calon presiden tidak mempunyai uang untuk membayar upeti yang diminta partai politik.

Menurut dia, sistem demokrasi yang berlaku di Tanah Air hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu dan menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas dan berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi.

Baca Juga: Menhub Budi Minta Warga dari Sumatra ke Jawa Wajib Tes Antigen: Jangan Sampai Ada yang Lolos Bawa Covid-19

Namun, argumentasi yang dibangunnya untuk mengubah pandangan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak dipertimbangkan karena majelis hakim menilai ia tidak memiliki kedudukan hukum.

Adapun secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah 12 kali diputus oleh Mahkamah Konstitusi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x