2. Scan swafoto.
3. Scan KTP.
4. Scan Surat Lamaran.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR.
6. Scan Transkrip Nilai.
7. Scan dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, bahwa batas usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara, bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) maksimal berusia 40 tahun.***