Sedangkan kemungkinan sisanya yakni Rp12,5 miliar sudah tersebar luas di masyarakat.
“Dari pengakuan tersangka sudah membuat uang palsu Rp24 miliar, namun saat kita geledah hanya menemukan Rp11,5 miliar,” ujar Hafidh.
Hafidh melanjutkan bahwa ada empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yakni, CAR (52), SAM (42), GUF(45) yang berasal dari Indramayu, dan IM (46) yang berasal dari Jember, provinsi Jawa Timur.
Keempat tersangka terbagi menjadi kerja dua tim, CAR dan SAM bertindak sebagai pengedar uang palsu, dan GUF beserta IM menjadi pencetak uang palsu.
“Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM” ungkap Hafidh.
Sebelumnya terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini didasari dengan timbulnya kecurigaan anggota Polres Indramayu yang kebetulan melakukan kegiatan berpatroli.
Saat itu mereka melihat ada dua orang yang sedang melakukan kesepakatan transaksi.
Ketika anggota polisi mulai mendekat disebut Hafidh, salah seorang justru malah melarikan diri dan sisanya pun diamankan oleh pihak kepolisian.