PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, mengomentari soal banyaknya warga negara asing atau WNA asal China yang masuk ke Indonesia tahun ini.
Dalam keterangannya, ia menyoroti jumlah WNA China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta yang mencapai 20.057 orang.
Namun, Yan Harahap meragukan jumlah yang disebutkan tersebut lantaran ada kecurigaan bahwa jumlah WNA China yang masuk ke Indonesia melebihi yang disebutkan.
"Yakin hanya segitu?" ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depokc.om dari cuitan di akun Twitter pribadinya @YanHarahap.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah WNA China yang masuk ke Indonesia sejak Januari hingga 24 Mei 2021 sudah mencapai 20.057 orang.
Disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Romi Yudianto, terdapat kurang lebih 74.000 WNA yang masuk ke Indonesia secara keseluruhan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.057 orang merupakan WNA China.
Sementara itu, warga negara asing lainnya yang mendominasi masuk ke Indonesia, yakni sebanyak 7.713 orang WNA Jepang, 3.229 orang WNA Amerika, 6.426 WNA Korea Selatan, serta 3.464 WNA India.
Untuk diketahui, kedatangan para WNA dari luar Indonesia ini sempat menuai pro dan kontra.
Terlebih, di bulan Mei 2021, yang mana pemerintah tengah menerapkan larangan mudik lebaran bagi warga Indonesia.
Izin yang diberikan pada para WNA, khususnya dari WNA China untuk masuk ke Indonesia lantas menuai kritik dari sejumlah pihak.
Pasalnya, kebijakan melarang mudik seolah tidak adil sementara WNA China bisa dengan bebas melenggang masuk ke Indonesia.
Ratusan WNA China kala itu diizinkan untuk masuk ke Indonesia di tengah larangan mudik yang masih berlaku.
Para WNA China ini kabarnya merupakan tenaga kerja asing atau TKA yang harus menyelesaikan proyek di Indonesia.
Namun, usai banyak menuai kritik dan desakan dari berbagai pihak, pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, saat itu akhirnya menetapkan larangan penerbangan pesawat carter ke Indonesia selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Pemerintah juga menyarankan agar perjalanan TKA ke Indonesia ditunda selama larangan mudik.
"Berkaitan penggunaan pesawat udara, tadi sudah disetujui bahwa tidak ada penerbangan carter selama masa larangan mudik ini," ujarnya.
"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan. Tapi tetep ke Indonesia, tapi tetap menunda (perjalanan)," tutur Budi Karya Sumadi menambahkan.***