Hal ini demi mencegah dugaan kebocoran data pribadi yang kemungkinan bisa terjadi kapanpun.
Dia juga menginginkan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP).
UU ini dirasa Bamsoet akan bisa menjadi payung hukum untuk tindakan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menelusuri kemungkinan adanya tindakan peretasan pada kasus dugaan kebocoran data pribadi warga negara Indonesia di layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ingin Masyarakat Papua jadi Pimpinan BUMN di Masa Depan, Ma’ruf Amin: Bukan Suatu Hal yang Mustahil
Kepala Biro Penerangan masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa hari Senin, 24 Mei 2021 di Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah mendapatkan laporan klarifikasi kepada pejabat bidang Operasional Teknologi Informasi BPJS Kesehatan demi mengusut persoalan kebocoran data tersebut.
“Nanti dilihat, ada kemungkinan-kemungkinan itu (peretasan) akan dilihat penyidik,” ucap Rusdi.
Rusdi menerangkan bahwa, pernyataan klarifikasi yang diminta kepada pejabat BPJS dilakukan untuk menghimpun informasi yang bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kebocoran data tersebut.
Tak sampai di situ saja, Polri juga menelusuri dugaan awal munculnya kebocoran data dan melakukan pelacakan terhadap siapa yang menjual data pribadi milik WNI tersebut.***