Polisi Ungkap Fakta Video Pembakaran Alquran yang Viral di Media Sosial

- 25 Mei 2021, 19:35 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Azis Andriansyah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Azis Andriansyah. /Prasetyo bagus/ (ANTARA/Dewa Wiguna)

Dalam video itu, terlihat api membakar setengah Alquran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.

Pelaku diketahui mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif yang melatarbelakangi kasus itu, diduga antara masalah asmara dan sakit hati pelaku M terhadap teman wanita yang dulu pernah dekat.

"Kenapa dia (pelaku) melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucap Azis.

Baca Juga: Heran Aktivis Bela Kaum Minoritas tapi Bela Israel, Ulil: Mengkritik Israel Simbol Atas Bentuk Diskriminasi

Atas kasus tersebut, wanita yang akunnya digunakan pelaku mengalami trauma dan kini dalam pendampingan petugas kepolisian.

"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain," ujarnya.

Azis selanjutnya mengimbau masyarakat jangan membagikan ulang video tersebut karena konten di dalamnya merupakan hal yang tidak benar, bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan.

Setelah melalui penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik akun tersebut, polisi kemudian menangkap M di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 25 Mei 2021: 49.185 Positif, 47.221 Sembuh, 944 Meninggal Dunia

Polisi saat ini menahan M dan ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah