75 Pegawai KPK jadi 24 Dibina, 51 Lainnya Tak Bisa Lagi Bergabung, Febri: Arahan Presiden Tak Dilaksanakan

- 25 Mei 2021, 20:00 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /Tangkap layar YouTube.com/Talk Show tvOne./

Adapun keputusan dari KPK tersebut ditanggapi oleh Febri Diansyah melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, pada Selasa, 25 Mei 2021.

Febri Diansyah mengatakan, berubahnya 75 pegawai yang tak lolos TWK menjadi 51 orang dan 24 orang, baginya berarti dua hal.

"Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal: 1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah. Selain sejak awal tdk ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tsb menunjukkan ketidakkonsistenan; 2. Arahan Presiden tdk dilaksanakan. Ada kekuatan lain?," kata Febri Diansyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Febry Diansyah.
Cuitan Febry Diansyah.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengatakan bahwa 24 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Mereka sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," ujar Alexander.

Lanjut Alexander mengatakan bahwa KPK sangat memahami pegawainya harus berkualitas sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) di lembaganya itu harus memenuhi beberapa aspek.

"Tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," ujar Alexander.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x