24 dari 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dimungkinkan Dibina Sebelum jadi ASN, 51 Lainnya Diberhentikan?

- 25 Mei 2021, 19:55 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /Dok. ANTARA.

PR DEPOK – Sebanayk 24 orang dari 75 pegawai Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ada kemungkinan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

 

Mengenai rencana pengangkatan 24 pegawai KPK tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Ia menjelaskan bahwa 24 pegawai KPK  itu dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021 di www.prakerja.go.id

"Dari hasil pemetaan asesor, kami sepakati bersama dari 75 orang itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, pada Selasa 25 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Keputusan terhadap 24 dari 75 orang pegawai KPK itu diambil usai KPK pada hari ini melakukan rapat koordinasi bersama dengan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut.

Pada kesempatan yang sama, diputuskan pula bahwa dari 75 orang tersebut, ada 51 pegawai KPK tidak memungkinkankan untuk dibina. Maka dari itu, 51 orang pegawai KPK tersebut tidak bergabung lagi dengan KPK.

Baca Juga: Dibuat 'Salting' Pesona Ariel Noah, Michelle Ziudith: Grogi Banget, Aduh Malu

"Sebanyak 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex.

Selanjutnya, menurut Alex, kepada 24 pegawai KPK yang masih ada kemungkinan lulus TWK itu akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Akan tetapi, apabila dalam tes tersebut, dari 24 orang tersebut masih tidak lulus, maka tidak akan diangkat menjadi ASN.

"Mereka sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," kata Alex.

Baca Juga: Sebut Kebocoran Data PR Besar BPJS Kesehatan, Mardani: Pentingnya Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi

Terkait tes ini, Alex menyebutkan bahwa KPK sangat memahami bahwa pegawainya harus berkualitas sehingga lembaganya terus berusaha membangun SDM yang memenuhi beberapa aspek.

"Tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," kata Alex.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah